PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 38
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilakukan atas utang pokok. (2) Kewajiban lainnya yang tidak dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal negara diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan atau dilakukan penjadwalan kembali.
