Pasal 37
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal Restrukturisasi Aset Kredit atas utang pokok dan kewajiban lainnya tidak dapat diselesaikan dengan cara penjadwalan kembali dan/atau perubahan persyaratan. (2) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. Debitur mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dilampiri proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan dan aspek operasional, disertai dengan data dan dokumen pendukungnya; b. proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan dari hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh pihak independen; c. Direktorat melakukan penelitian atas permohonan dan proposal Debitur sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. Direktur dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada pada huruf c; e. dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan membayar Debitur menunjukkan nilai negatif, maka Direktur Jenderal menentukan pelaksanaan restrukturisasi dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara.
