Pasal 36
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara pengurangan bunga, denda dan ongkos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan berikut: a. Debitur mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dilampiri proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek operasional, disertai dengan data dan dokumen pendukungnya; b. proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh pihak independen; c. Direktorat melakukan penelitian atas permohonan dan proposal Debitur sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. Direktur dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan membayar Debitur menunjukkan nilai negatif, maka Direktur Jenderal menentukan pelaksanaan restrukturisasi dengan cara pengurangan bunga, denda dan ongkos.
