Pasal 35
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara perubahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan dengan perubahan sebagian atau seluruh syarat pinjaman melalui: a. konversi bunga, denda, dan ongkos menjadi utang pokok; b. penggantian atau penambahan jaminan; dan/atau c. penurunan tingkat bunga/biaya administrasi atas Aset Kredit yang tertuang dalam perjanjian atau dokumen lain yang menunjukan utang Debitur. (2) Konversi bunga, denda, dan ongkos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dapat dilakukan kepada Debitur berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat kepemilikan negara. (3) Penurunan tingkat bunga/biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku
sejak penandatanganan perjanjian Restrukturisasi Aset Kredit.
