PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 34
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan dengan perubahan jangka waktu pinjaman yang berakibat pada perubahan besarnya pembayaran angsuran atas utang pokok dan/atau kewajiban lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau dokumen lain yang menunjukan utang Debitur. (2) Penetapan jangka waktu penjadwalan kembali didasarkan pada hasil analisis Direktorat atas kemampuan membayar Debitur. (3) Penjadwalan kembali dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan.
