PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 33
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Restrukturisasi Aset Kredit dilakukan atas utang pokok dan/atau kewajiban lainnya.
(2) Utang pokok dan/atau kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tertuang dalam dokumen perjanjian kredit atau dokumen lainnya.
