PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 32
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah rekonsiliasi data Aset Kredit antara Debitur dan Direktorat. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pejabat pada Direktorat dan Debitur.
