PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 31
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Restrukturisasi Aset Kredit dilakukan dengan cara: a. penjadwalan kembali; b. perubahan persyaratan; c. pengurangan bunga, denda, dan ongkos; dan/atau d. konversi menjadi tambahan penyertaan modal negara. (2) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dilakukan atas permohonan Debitur kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan konversi atas piutang negara. (4) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan atas permohonan Debitur kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
