PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 27
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Aset yang termuat dalam lampiran MRNIA atau APU merupakan barang jaminan utang Obligor. (2) Dalam hal dari hasil penelitian oleh Direktorat diketahui bahwa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Aset Properti, Aset tersebut bukan merupakan barang jaminan utang Obligor.
