Pasal 28
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal Direktorat memperoleh informasi mengenai harta kekayaan Obligor di luar jaminan yang dijanjikan dalam MRNIA dan/atau APU, maka Direktorat: a. meminta bantuan instansi berwenang untuk melakukan pengamanan harta kekayaan tersebut; b. memerintahkan Obligor untuk menyerahkan harta kekayaan tersebut kepada Direktorat; dan c. menyampaikan informasi tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Obligor dapat menyerahkan harta kekayaan pihak ketiga di luar jaminan yang diperjanjikan dalam MRNIA dan/atau APU. (3) Dalam hal Obligor menyerahkan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau pihak ketiga menyerahkan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harta kekayaan tersebut merupakan jaminan utang dan selanjutnya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (4) Penyerahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam suatu berita acara.
