PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 26
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Penyelesaian Jumlah Kewajiban Pemegang Saham Obligor dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan cara menyerahkan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Pengurusan penyelesaian Jumlah Kewajiban Pemegang Saham Obligor yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
