PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 25
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Jumlah Kewajiban Pemegang Saham merupakan besaran hak tagih terhadap Obligor. (2) Jumlah Kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
