PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 22
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Dalam hal Debitur tidak bersedia membuat akta pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (2), adanya dan besarnya utang Debitur ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal.
