PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 21
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal Dokumen Aset Kredit Non ATK dan dokumen kepemilikan barang bergerak tidak lengkap, sehingga tidak diketahui adanya dan besarnya utang, namun fisik barang bergerak dikuasai Kementerian Keuangan, besaran utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarkan pada Nilai Wajar berdasarkan hasil Penilaian. (2) Penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pengakuan utang secara notariil.
