Pasal 20
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK yang tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau ayat (2), didasarkan pada: a. nilai pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia sesuai Sertifikat Hak Tanggungan/Fidusia dan/atau nilai pembebanan yang tercatat dalam sertifikat kepemilikan hak, dalam hal hanya terdapat akta Hak Tanggungan/Fidusia; b. Nilai Wajar berdasarkan hasil Penilaian, dalam hal hanya terdapat kuasa untuk membebankan Fidusia; atau c. 65% (enam puluh lima persen) dari Nilai Wajar berdasarkan hasil Penilaian, dalam hal hanya terdapat kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan. (2) Penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pengakuan utang secara notariil.
