PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 19
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penetapan pengadilan, besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penetapan pengadilan. (2) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang amar putusannya menghukum Debitur untuk membayar bunga dan/atau denda sampai dengan tanggal pelaksanaan putusan, maka waktu pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sama dengan tanggal penyerahan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
