Pasal 18
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal tidak terdapat dokumen perjanjian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), namun terdapat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), maka penetapan adanya utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarkan pada rekening koran, promes, kartu nasabah, surat dari bank, dan/atau Daftar Nominatif yang dibuat Bank Asal atau Tim Pengelola Sementara Bank Asal. (2) Penetapan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK, yang tidak terdapat dokumen yang menunjukkan besarnya utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), didasarkan pada dokumen perjanjian kredit. (3) Besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar pokok ditambah bunga 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai dengan dokumen perjanjian kredit. (4) Penetapan adanya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam akta pengakuan utang secara notariil.
