PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 17
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Adanya utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarkan pada dokumen perjanjian kredit. (2) Besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK, didasarkan pada dokumen berupa rekening koran, promes, kartu nasabah, surat dari bank, Daftar Nominatif yang dibuat Bank Asal, dan/atau bukti lain yang menunjukkan besarnya utang Debitur. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diserahkan oleh Debitur jika telah dilegalisasi (waarmerking) oleh notaris.
