PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 16
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Besarnya utang Debitur Aset Kredit ATK didasarkan pada data Outstanding Utang yang terdapat dalam SAPB yang dilegalisasi oleh Direktur. (2) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang amar putusannya menghukum Debitur untuk membayar bunga dan/atau denda sampai dengan tanggal pelaksanaan putusan, maka waktu pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sama dengan tanggal penyerahan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
