PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Adanya utang Debitur Aset Kredit ATK didasarkan pada dokumen perjanjian kredit. (2) Penentuan adanya utang Debitur Aset Kredit ATK yang tidak terdapat dokumen perjanjian kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada perjanjian jual beli piutang dari Bank Asal kepada BPPN. (3) Penentuan adanya utang Debitur Aset Kredit ATK yang tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didasarkan pada SAPB yang dilegalisasi oleh Direktur.
