Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal terhadap panggilan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan: a. memenuhi panggilan namun tidak dapat menyampaikan dokumen atau menyampaikan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya utang, namun tidak dapat diyakini kebenarannya; atau b. tidak memenuhi panggilan, Direktorat meminta penetapan atau putusan pengadilan mengenai besarnya utang Debitur. (2) Besaran utang yang dimintakan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. Nilai Wajar hasil Penilaian, untuk barang bergerak; atau b. 65% (enam puluh lima persen) dari Nilai Wajar hasil Penilaian, untuk barang tidak bergerak. (3) Berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya
Direktorat melakukan pengelolaan dokumen sebagai Aset Kredit.
