Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Direktorat melakukan verifikasi atas dokumen dalam hal: a. pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3); b. pihak yang mendapat kuasa atau ahli waris memenuhi panggilan untuk mewakili atau menggantikan pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4); atau
c. pihak lain yang menyatakan sebagai pihak yang berhak terhadap dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), menyampaikan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya utang. (2) Dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilegalisasi (waarmerking) oleh notaris. (3) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen yang disampaikan dapat diyakini kebenarannya serta dapat digunakan untuk penentuan adanya dan besarnya utang, Direktorat mengelola dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebagai Aset Kredit.
