Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dokumen kepemilikan
tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan Aset Kredit lainnya dan/atau Aset Properti, Direktorat melakukan panggilan melalui surat kepada pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan. (2) Dalam hal panggilan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Direktorat melakukan panggilan melalui surat kedua paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal panggilan melalui surat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktorat melakukan panggilan melalui media cetak nasional sebanyak 1 (satu) kali. (4) Dalam memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan dapat diwakili oleh kuasa atau digantikan oleh ahli warisnya. (5) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat pula dihadiri oleh pihak lain yang menyatakan sebagai pihak yang berhak terhadap dokumen kepemilikan, sepanjang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
