PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Tagihan atas SPV dan/atau tagihan atas End User yang didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset (Asset Transfer Kit) dari Bank Asal kepada BPPN serta tercatat dalam SAPB, diperlakukan sebagai Aset Kredit ATK. (2) Tagihan atas SPV dan/atau tagihan atas End User yang tidak didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset (Asset Transfer Kit) dari Bank Asal kepada BPPN, diperlakukan sebagai Aset Kredit Non ATK. (3)
Dalam hal penagihan dilakukan terhadap End User, namun terdapat selisih kurang antara jumlah kewajiban SPV dengan jumlah kewajiban seluruh End Usernya, maka besarnya tagihan End User adalah jumlah kewajiban SPV, yang dibagi kepada End Usernya secara pro rata.
