Pasal 118
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Nilai Limit atas Aset Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal berdasarkan Nilai Wajar Aset Saham berdasarkan hasil Penilaian. (2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Nilai Limit, kecuali Aset Saham mengalami perubahan kondisi yang signifikan. (3) Terhadap Aset Saham yang mengalami perubahan kondisi yang signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan Penilaian ulang untuk memperoleh Nilai Wajar terbaru atas Aset Saham. (4) Direktur atas nama Direktur Jenderal MENETAPKAN Nilai Limit paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Saham
berdasarkan hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
