PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 119
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Penilaian Aset Saham dapat dilakukan setelah dilakukan Inventarisasi dan Verifikasi. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memperoleh Nilai Wajar Aset Saham. (3) Penilaian Aset Saham dilakukan oleh: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur. (4) Permohonan Penilaian Aset Saham kepada Penilai Pemerintah dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian. (5) Pemilihan Penilai Publik dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
