PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 117
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Direktur Jenderal melakukan penjualan Aset Saham dengan ketentuan: a. untuk saham perusahaan terbuka (Tbk) dilakukan baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang mengenai pasar modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; dan b. untuk saham perusahaan tertutup dilakukan melalui penawaran terbatas atau Lelang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait lainnya. (2) Pelaksanaan penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada Direktur.
