PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 114
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Pengelolaan Aset Saham meliputi: a. menghadiri dan mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham; b. permintaan pembayaran atas dividen saham atau hasil likuidasi; c. penjualan; d. Penilaian; dan/atau
e. penatausahaan. (2) Pengelolaan Aset Saham dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang saham dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
