PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 113
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS.
(1) Penilaian Aset Inventaris dilakukan oleh Penilai Pemerintah untuk mendapatkan Nilai Wajar. (2) Permohonan Penilaian Aset Inventaris kepada Penilai Pemerintah dilakukan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penilaian. (3) Penunjukan Penilai Publik dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
