Pasal 112
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS.
(1) Penghapusan Aset Inventaris dari pencatatan/ pembukuan Pemerintah Pusat dilakukan dalam hal Aset Inventaris sudah tidak berada dalam penguasaan Direktorat disebabkan karena: a. pemindahtanganan; b. menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pemusnahan; atau d. sebab-sebab lain. (2) Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sebab-sebab yang dapat diperkirakan secara wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, atau sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure). (3) Direktorat melakukan penelitian terhadap Aset Inventaris yang harus dilakukan penghapusan. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. penelitian administratif, meliputi dokumen dan data Aset Inventaris; dan/atau b. penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik Aset Inventaris yang akan dihapuskan dengan hasil penelitian administratif. (5) Direktur dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Aset Inventaris tersebut memenuhi syarat untuk dihapuskan, Direktur mengajukan permohonan penghapusan atas Aset Inventaris kepada Direktur Jenderal.
(7) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal menerbitkan MENETAPKAN Keputusan Penghapusan.
