Pasal 111
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS.
(1) Pemusnahan Aset Inventaris dilakukan dalam hal Aset Inventaris tidak ditetapkan status penggunaannya, tidak dilelang, telah dilelang tetapi tidak ada penawaran, dan/atau tidak dihibahkan. (2) Direktorat melakukan penelitian terhadap Aset Inventaris yang akan dilakukan pemusnahan. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penelitian administratif, meliputi dokumen dan data Aset Inventaris; dan b. penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik Aset Inventaris yang akan dimusnahkan dengan hasil penelitian administratif. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Aset Inventaris tersebut memenuhi syarat untuk dimusnahkan, Direktur mengajukan permohonan pemusnahan atas Aset Inventaris kepada Direktur Jenderal. (5) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pemusnahan. (6) Pelaksanaan pemusnahan Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
