PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 115
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Direktur Jenderal menghadiri dan mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing perusahaan. (2) Direktur Jenderal dapat memberi kuasa kepada Direktur dengan hak substitusi untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. (3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk penambahan modal oleh Menteri.
