Pasal 105
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS.
(1) Pemeliharaan dan pengamanan fisik beserta Dokumen Aset Inventaris dilakukan oleh Direktur atas nama Menteri. (2) Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri. (3) Pengamanan fisik Aset Inventaris dilakukan dengan cara menyimpan Aset Inventaris di dalam Aset Properti atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur/Kepala Kantor Wilayah. (4) Penatausahaan, pemeliharaan dan/atau pengamanan fisik Aset Inventaris yang digunakan/dikuasai oleh Kementerian Negara/Lembaga namun belum ditetapkan status penggunaannya dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang menggunakan/menguasai Aset Inventaris. (5) Petunjuk teknis pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Inventaris berpedoman pada ketentuan pemeliharaan
dan pengamanan Aset yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
