Pasal 106
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS.
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset Inventaris. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lelang. (3) Penjualan melalui Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang. (4) Lelang Aset Inventaris dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau Dokumen Aset Inventaris apa adanya (as is). (5) Dalam hal kondisi Aset Inventaris rusak berat dan tidak dapat digunakan berdasarkan hasil penelitian fisik oleh Direktorat, Aset Inventaris dapat dilelang sebagai rongsokan (scrap). (6) Direktur atas nama Direktur Jenderal MENETAPKAN Nilai Limit atas Aset Inventaris yang akan dijual melalui Lelang. (7) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Inventaris berdasarkan hasil Penilaian. (8) Nilai Limit yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Nilai Limit. (9) Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Inventaris, masa berlaku Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat kurang dari 1 (satu) tahun. (10) Terhadap Aset Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan Penilaian ulang untuk memperoleh Nilai Wajar terbaru atas Aset Inventaris.
(11) Direktur atas nama Direktur Jenderal MENETAPKAN Nilai Limit paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Inventaris berdasarkan hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (12) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan.
