Pasal 104
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS.
(1) Penatausahaan Aset Inventaris dilakukan dengan cara Inventarisasi dan Verifikasi dokumen. (2) Inventarisasi dan Verifikasi Dokumen Aset Inventaris Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan sumber data yang dikuasai Kementerian Keuangan. (3) Penatausahaan Aset Inventaris dilakukan dengan pencatatan oleh Direktorat dalam sistem informasi pengelolaan Aset. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pencatatan setiap perubahan jumlah Aset Inventaris, nilai Aset Inventaris, dan penerimaan hasil pengelolaan Aset Inventaris dikarenakan Lelang, hibah, penetapan status penggunaan, pemusnahan, penghapusan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau perubahan lain yang sah.
