Pasal 5A
(1) Realisasi impor barang berdasarkan Rencana Impor Barang (RIB)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilakukan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal keputusan
pemberian pembebasan bea masuk.
(2) Realisasi impor sebagaimana pada ayat (1) dapat diperpanjang
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu
realisasi impor dengan mengajukan permohonan perpanjangan
realisasi impor sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan
oleh Badan Usaha, dilampiri dengan:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1004
a. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P);
d. fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 ayat (2); dan
e. laporan realisasi impor berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4) Permohonan perpanjangan realisasi impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
5. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5B diubah, sehingga
Pasal 5B berbunyi sebagai berikut:
