Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor Barang
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan
oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus
dilampiri dengan:
a. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek paling sedikit
memuat jumlah, jenis, dan spesifikasi teknis secara rinci per
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1004
pelabuhan tempat pemasukan yang telah disetujui dan
ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Akte Pendirian Badan Usaha; dan
c. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b, huruf c, dan huruf d, selain harus memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan
harus dilampiri dengan IUKU.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan harus dilampiri dengan
perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian sewa guna
usaha (FLA) dengan PT. PLN (Persero).
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf d, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan harus dilampiri dengan
perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUKU yang
memiliki daerah usaha.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5A diubah, sehingga Pasal 5A
berbunyi sebagai berikut:
