PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 6
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional; b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis beban kerja; d. pelaksanaan urusan keuangan; e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga serta kearsipan; dan f. perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara dan pengelolaan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.
