Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Perubahan lokasi dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal, dalam hal tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan
tertulis.
