PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 39
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, serta Kepala KPKNL mengolah laporan yang diterima dari bawahan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan berkala dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Kompilasi dan penyusunan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum menjadi laporan berkala Kantor Wilayah. (3) Laporan Kepala KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompilasi dari laporan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPKNL. (4) Kompilasi dan penyusunan laporan Kepala KPKNL dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian Umum. (5) Pejabat fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat atasannya.
