PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 37
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara secara berjenjang menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengenai hasil pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
