PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 36
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara harus menyusun bahan masukan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
