Pasal 9
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
(1) Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang pegawai yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan, yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui uji kompetensi. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti oleh PNS pada LNSW.
(4) Pengelolaan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Unit Asal/Instansi Asal berdasarkan usulan dari LNSW sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan/Instansi Asal. (5) Dalam hal diperlukan, dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LNSW dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. (6) Hasil uji kompetensi disampaikan oleh Unit Asal/Instansi Asal kepada LNSW.
