PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA...
Pasal 10
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan berdasarkan kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan. (2) Penyusunan kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan disusun oleh LNSW berkoordinasi dengan: a. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk kompetensi teknis; b. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural. (3) Penetapan standar kompetensi jabatan untuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
