Pasal 11
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
(1) Manajemen kinerja PNS pada LNSW terdiri atas: a. penilaian kinerja/sasaran kinerja pegawai; b. penilaian perilaku; c. dialog kinerja; dan d. penetapan penilaian kinerja dan perilaku PNS.
(2) Implementasi manajemen kinerja PNS pada LNSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja dan dialog kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait. (3) LNSW berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia dan Biro Perencanaan dan Keuangan untuk menunjuk pejabat yang menjadi pengelola kinerja. (4) Pejabat yang menjadi pengelola kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Kepala LNSW. (5) Penilaian dan penetapan penilaian kinerja dan perilaku Kepala LNSW dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. (6) Penilaian dan penetapan kinerja dan perilaku bagi PNS di lingkungan LNSW selain Kepala LNSW dilakukan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; dan b. memiliki pangkat dan golongan yang sama atau lebih tinggi dari PNS yang dinilai. (7) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan, maka penilaian dan penetapan kinerja dan perilaku dilakukan secara hierarki oleh pejabat yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b. (8) Penunjukan pejabat yang melakukan penilaian dan penetapan kinerja dan perilaku bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan melalui Keputusan Kepala LNSW.
