PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA...
Pasal 12
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
(1) Pengembangan kompetensi bagi PNS Kemenkeu dilaksanakan melalui: a. tahapan perencanaan; b. tahapan pelaksanaan; dan c. tahapan pemantauan dan evaluasi. (2) Pelaksanaan tahapan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan mengenai manajemen pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Pengembangan kompetensi bagi PNS Non Kemenkeu dapat mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkoordinasi dengan Instansi Asal. (4) Pengembangan kompetensi bagi PNS pada LNSW dilaksanakan oleh LNSW/Unit Asal/unit yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan di Kementerian Keuangan.
