PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA...
Pasal 13
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PNS Kemenkeu melalui pemberian tugas belajar/izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan mengacu pada ketentuan mengenai tugas belajar/izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan dan program pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil yang berlaku di Kementerian Keuangan yang berkoordinasi dengan LNSW. (2) Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PNS Non Kemenkeu tidak termasuk pengembangan kompetensi melalui program tugas belajar. (3) Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PNS Non Kemenkeu melalui pemberian izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan dilaksanakan oleh Instansi Asal
berkoordinasi dengan LNSW dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
