Pasal 14
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
(1) PNS pada LNSW berhak mendapatkan pengembangan karier secara adil dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan LNSW. (2) Pelaksanaan pengembangan karier PNS pada LNSW meliputi mutasi, promosi, dan penugasan dilaksanakan oleh: a. LNSW; dan b. Unit Asal/Instansi Asal, berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. (3) Dalam hal mutasi, promosi, dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di luar lingkungan LNSW, pengusulannya dilakukan oleh Unit Asal/Instansi Asal berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia berdasarkan pertimbangan Kepala LNSW. (4) Pelaksanaan mutasi dan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan mekanisme manajemen talenta.
