Pasal 8
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
(1) Jangka waktu penempatan PNS Kemenkeu pada LNSW dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal PNS Kemenkeu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan perpanjangan penempatannya, PNS Kemenkeu dimaksud dikembalikan ke Unit Asal. (3) Dalam hal diperlukan, Unit Asal dapat mengusulkan penarikan kembali pegawai dari unitnya yang ditempatkan pada LNSW kepada Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan LNSW.
(4) Kepala LNSW harus memberikan rekomendasi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari PNS Kemenkeu yang dikembalikan ke Unit Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PNS Kemenkeu yang oleh Unit Asal diusulkan untuk ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Unit Asal. (5) Pengalaman yang diperoleh PNS Kemenkeu selama menjalankan tugas di LNSW, diperhitungkan sebagai salah satu faktor dalam penilaian Talent atau pada saat yang bersangkutan mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal terdapat kekosongan pemenuhan PNS Kemenkeu akibat dari ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal dan Unit Asal mengupayakan pengisian PNS Kemenkeu sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, setelah mendapat pertimbangan dari Kepala LNSW.
