Pasal 7
BAB 2 — MANAJEMEN SDM BAGI PNS
(1) Pengangkatan dan penetapan dalam jabatan pada LNSW dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Kewenangan pengangkatan dan penetapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengangkatan dan penetapan jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur dilaksanakan oleh Menteri Keuangan; b. pengangkatan dan penetapan jabatan Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi, dan pelaksana, dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Kepala LNSW setelah mendapat pertimbangan dari:
- Unit Asal, bagi PNS Kemenkeu; dan
- Sekretariat Jenderal, bagi PNS non Kemenkeu; c. pengangkatan dan pemindahan pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b bagi PNS golongan I/a s.d IV/a dapat dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Kepala LNSW setelah mendapat pertimbangan dari:
- Unit Asal, bagi PNS Kemenkeu; dan
- Sekretariat Jenderal, bagi PNS non Kemenkeu;
d. pengangkatan dan pemindahan pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b bagi PNS golongan I/a s.d III/a dapat dilaksanakan oleh pejabat administrator pada Biro Sumber Daya Manusia yang menangani mutasi jabatan dan pengaturan status kepegawaian untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Kepala LNSW setelah mendapat pertimbangan dari:
- Unit Asal, bagi PNS Kemenkeu; dan
- Sekretariat Jenderal, bagi PNS non Kemenkeu. (3) Penetapan jabatan dan peringkat bagi masing-masing pelaksana PNS Kemenkeu pada LNSW mengacu pada ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Penetapan jabatan dan peringkat bagi masing-masing pelaksana PNS non Kemenkeu pada LNSW mengacu pada ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia bagi organisasi non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan dan memperhatikan ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
